Juknis Penyusunan RISPAM
Oleh Gede H. Cahyana
Petunjuk teknis penyusunan Rencana Induk SPAM (RISPAM) ini dapat dimanfaatkan oleh kalangan di Dinas PU di berbagai daerah, PDAM, dan konsultan perencana dan advisory di bidang air minum. Produk yang dirilis oleh Dit. PAM, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PU ini diharapkan dapat menyelaraskan produk berupa laporan atau dokumen RISPAM yang sesuai dengan amanat Permen PU. Keselarasan produk RISPAM dengan peraturan tersebut akan membantu pengembangan sektor air minum untuk mencapai target MDG's.
Agar produk dokumen RISPAM mendekati kelayakan, maka semua khalayak pembaca diharapkan memberikan kritik dan masukan dengan menuliskannya di dalam comment yang tersedia. Berbagai kritik dan masukan itu dapat dijadikan bahan untuk perbaikan petunjuk teknis ini yang berujung pada perbaikan atau penyempurnaan dokumen RISPAM yang disiapkan oleh konsultan penyusunnya.
Selain untuk keperluan pekerjaan konsultan, materi atau substansi juknis ini pun dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa Teknik Lingkungan yang menyusun Tugas Akhir berupa master plan atau rencana induk di bidang air minum. *
KAIDAH TEKNIS
PENYUSUNAN RISPAM
|
CARA PERHITUNGAN- ANALISIS
|
SUMBER DATA
|
I.
KONDISI
UMUM DAERAH
1.1 Kondisi Fisik Daerah
1.2 Sarana dan Prasarana
1.3 Sosial, Ekonomi, dan Budaya
1.4 Sarana Kesehatan Lingkungan
1.5 Ruang dan Lahan
1.6 Kependudukan
|
1.1 Jelaskan keadaan daerah: geografis (dataran rendah, pegunungan),
geologis, hidrologis, topografis, klimatologis. Manfaatkan data sekunder.
Harus ada peta-peta kab/kota, kecamatan, berisi batas administrasi, kawasan
perumahan, industri, pendidikan, fasum, fasos, jalan, dll.
1.2 Sebutkan sarana dan prasarana yang ada, meliputi: pengelolaan air
limbah, persampahan, drainase, listrik, telefon, jalan, daerah wisata.
1.3 Jelaskan kondisi social,
ekonomi, dan budaya masyarakat
setempat, buatkan tabel-tabelnya: PDRB, pekerjaan, adat-tradisi-budaya,
migrasi (urbanisasi), industri, dll.
1.4 Uraikan sarana kesehatan dan sanitasi lingkungan, statistik
kesehatan, insidensi sakit, angka kelahiran, kematian, data penyakit menular
lewat air (pemula atau waterborne deseases), dan penyakit yg
diakibatkan oleh kekurangan air seperti penyakit gangguan kulit (water
ralated deseases).
1.5 Uraikan dan tabelkan semua penataan ruang dan lahan, rencana
pengembangan kota, perubahan tataguna lahan.
1.6 Uraikan data kependudukan, yang meliputi jumlah penduduk, kepadatan,
dan penyebarannya, dirinci perkecamatan / kelurahan / desa (dalam bentuk
tabel).
|
1. Kabupaten/ Kota Dalam Angka (BPS)
2. RTRW (Bapeda Kota/Kabupaten)
|
II.
KONDISI
SPAM EKSISTING
2.1 Sistem Teknis
2.1.1
Ibukota Kabupaten
*Jaringan Perpipaan (JP)
*Bukan Jaringan Pipa (BJP)
2.1.2
IKK
*JP
2.1.3
Perdesaan
*JP
*BJP (Terlindungi &
Tak Terlindungi) | 2.1 Sistem Teknis:
* Jelaskan data tingkat pelayanan (coverage area) air minum (PDAM, UPTD/BLU, KSM, BUS,
Koperasi)
* Jelaskan data tingkat konsumsi air (liter/orang/hari)
- Tingkat konsumsi JP
- Tingkat konsumsi BJP
* Jelaskan NRW/ ATR/ kebocoran air
Untuk JP Ibukota Kabupaten, diuraikan secara detail meliputi:
(1) Unit Air Baku
(2) Unit Produksi
(3) Unit Distribusi
(4) Unit Pelayanan
Dibuat peta wilayah perkotaan dan
perdesaan, daerah mana yang sudah terlayani SPAM dan yang belum terlayani JP
maupun BJP terlindungi.
Untuk BJP Ibukota Kabupaten, diuraikan dalam bentuk tabulasi berikut ini: Untuk JP IKK dan Perdesaan, ditampilkan/diuraikan dalam bentuk tabel berikut ini. |
1. PDAM,
2. BPS
3. BAPPEDA Kota/ Kabupaten
4. Dinas PU Kabupaten,
5. Dinas Kesehatan Kabupaten,
6. Dinas Koperasi & UKM
7. Dispenda
8. Bangda
|
2.2 Sistem Non Teknis
2.2.1
Kelembagaan
2.2.2
Pengaturan
2.2.3
Pembiayaan
|
2.2.1.
·
Kelembagaan PDAM yang sudah ada
yang meliputi struktur organisasi, tugas/wewenang masing-masing personil yang
sudah di-SK-kan oleh Bupati/Walikota (sebagai Pembina PDAM).
·
Badan usaha atau lembaga yang
mengurus JP non PDAM yang ditetapkan oleh Bupati.
·
Lembaga pengelola SPAM
swasta/Badan Usaha Swasta atau KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).
·
Pengurus distribusi air minum TA
(terminal air), HU (hidran umum) yang ditetapkan oleh Direktur PDAM
2.2.2
·
Peraturan tentang pembentukan
PDAM, BUS, Koperasi, kelompok masyarakat dan peraturan pelayanan.
2.2.3
·
Identifikasi pola pembiayaan
pembangunan prasarana SPAM (APBN, APBD, Pamsimas, PDAM, Swadaya Masyarakat)
·
Indentifikasi pembiayaan
operasional SPAM
·
Kinerja pengelola SPAM (manajemen, teknis dan keuangan)
|
1. PDAM
2. BAPPEDA Kabupaten,
3. Dinas PU Kabupaten,
4. Dinas Kesehatan Kabupaten,
5. Dinas Koperasi & UKM
|
III. STANDAR / KRITERIA PERENCANAAN
3.1 Standar Kebutuhan Air
3.1.1
Kebutuhan Domestik
3.1.2
Kebutuhan Nondomestik
3.2 Kriteria Perencanaan
3.2.1
Unit Air Baku
3.2.2
Unit Transmisi
3.2.3
Unit Produksi
3.2.4
Unit Distribusi
3.2.5
Unit Pelayanan
3.3 Periode Perencanaan
3.4 Kriteria Daerah Layanan
|
3.1dan 3.2
* Berisi standar dan kriteria yang
akan digunakan dalam pengembangan SPAM
* Parameter yang perlu
diperhatikan :
kondisi eksisting
arah pengembangan kota
* Cara menentukan Standar
kebutuhan Domestik
JP Domestik
Air yang terdistribusikan oleh pengelola SPAM dikurangi tingkat kebocoran, dibagi dengan jumlah jiwa terlayani (asumsi 1 SR= …. orang, sesuaikan data BPS setempat; asumsi 1 HU= ±100 Orang atau sesuaikan data eksisting pemanfaatan HU).
Jika
tidak ada sistem
Kebutuhan air dilakukan perbandingan dengan wilayah tingkat karakteristik yang sama. * BJP Domestik
Disamakan dengan perhitungan kebutuhan JP
Domestik
Cara menentukan Standar kebutuhan non-domestik
JP Non Domestik
Standar kebutuhan JP Non Domestik , yaitu tambahan 15% dari kebutuhan air domestik sesuai dengan Permen PU No. 18/2007 atau sesuai dengan kebutuhan non-domestik yang direncanakan. Domestik perkotaan: 120 - 150 l/o/h (liter per orang per hari) sesuai dengan Permen PU No. 18/2007 Domestik perdesaan: minimal 60 l/o/h sesuai dengan Permen PU No. 18/2007 Non-domestik: Tambahan 15% x kebutuhan domestik sesuai dengan Permen PU No. 18/2007 disesuaikan kebutuhan spesifik lokasi/daerah.
3.2.1 Pilih sumber air baku yang memenuhi syarat kualitas (Permenkes No 492 tahun 2010),
kuantitas (jika debit minimum pada akhir musim kemarau melebihi kebutuhan air
pada periode perencanaan) dan kontinyuitas
(cek debit akhir musim kemarau). Pilih debit yang memenuhi kebutuhan proyeksi
15-20 tahun.
3.2.2 Transmisi air baku dan transmisi air olahan
(menggunakan saluran tertutup dengan pipa kecuali air baku boleh dengan
saluran terbuka yang terlindungi).
3.2.3 Sistem pengolahan air: (1) Pengolahan
Lengkap, (2) Pengolahan Parsial.
3.2.4 Pola sistem distribusi: (1) Pola Cabang, (2) Pola
Cincin.
3.3 Periode perencanaan antara 15 – 20 tahun dan
dievaluasi setiap 5 tahun.
3.4 Daerah yang diprioritaskan daerah rawan air, tinggi
kepadatan penduduknya, daerah strategis (wisata, industri, perkantoran).
Upayakan daerah yang BJP tak terlindungi dijadikan BJP terlindungi atau
diubah menjadi JP dengan parameter sosial ekonominya.
|
1. Permen PU 18/2007
2. Permen PU 01/2010
|
IV. PROYEKSI KEBUTUHAN AIR
4.1 Rencana Pemanfaatan Ruang
4.2 Rencana Daerah Pelayanan
4.3 Proyeksi Jumlah Penduduk
4.4 Kebutuhan Air Minum
|
4.1 Uraian mengacu pada data RTRW, disertai peta pemanfaatan ruang.
4.2 Pembuatan blok pelayanan yang disesuaikan dengan
kondisi topografi, sebaran penduduk, dan peruntukan daerah (wisata, industri,
perkantoran) kemudian dipetakan.
4.3 Data demografi 10 tahun terakhir. Sebaran dan
kepadatan penduduk. Proyeksi-à Menggunakan data proyeksi penduduk
dari data sekunder (misal RTRW)
4.4 Kebutuhan air minum menggunakan parameter: (1)
tingkat pelayanan, (2) tingkat konsumsi
air, (3) penurunan kehilangan air
|
1. RTRW
2. PDAM
|
V. POTENSI AIR BAKU
5.1 Potensi Air Permukaan
5.2 Potensi Air Tanah
5.3 Neraca Air
5.4 Alternatif Sumber Air Baku
5.5 Perizinan
|
5.1 Sebutkan semua air permukaan yang ada: sungai,
danau, waduk, embung, muara baik tulisan maupun berupa peta. Debit rerata
musim hujan & kemarau dan debit minimumnya. Kualitas air musim hujan
& kemarau.
5.2 Idem untuk air tanah. Catat juga elevasi sumber air
(broncaptering), intake dan jaraknya dari daerah pelayanan
tulisan dan Peta.
5.3 Neraca air: Debit yang sudah dimanfaatkan, debit
sisa, potensi yang masih bisa dimanfaatkan, data curah hujan 5 tahun
terakhir.
5.4 Pilihan sumber air yang digunakan. Kaji secara
teknis pemanfatannya, secara eknomis, dan aman bagi lingkungan, kualitas air
menjadi pertimbangan dalam pemilihan sumber air yang digunakan
5.6 Usulan izin pemanfaatan air baku (SIPA) dan debit yang dimanfaatkan, bagi
lokasi pengambilan yang belum ada SIPA-nya, uraikan tata-cara proses
pembuatan SIPA.
|
1. SDA
2. PDAM
|
VI. RENCANA PENGEMBANGAN
SPAM
6.1 Rencana Sistem Pelayanan
6.2 Rencana Pengembangan SPAM
6.3 Kapasitas Sistem
6.4 Rencana Penurunan Kebocoran
|
6.1 Jelaskan rencana pola pemanfaatan ruang wilayah
pengembangan pelayanan (zonasi) serta tingkat pelayanannya
6.2 Jelaskan rencana pengembangan SPAM meliputi
pentahapan 5 tahunan SPAM Perkotaan dan Perdesaan termasuk unit-unit
pelayanannya (unit produksi, distribusi dan pelayanan)
6.3 Jelaskan kapasitas pelayanan pengembangan perkotaan
(ibukota kabupaten dan masing-masing IKK, baik IKK pengembangan maupun IKK baru, termasuk
prioritas dan urgensinya dalam pentahapan pengembangan SPAM) termasuk BJP,
juga dijelaskan pengembangan perdesaan termasuk prioritas dan urgensinya
dalam pentahapan pengembangan SPAM baik JP maupun BJP
6.4 Jelaskan kiat-kiat penurunan kebocoran berdasarkan
informasi dari data eksisting SPAM. Buatlah peta pengembangan SPAM dengan
peta dasar dari peta RTRW
|
1. Analisis
|
VII. RENCANA PENDANAAN / INVESTASI
7.1 Kebutuhan Investasi, Sumber, Pendanaan.
7.2 Dasar Penentuan Asumsi Keuangan.
7.3 Analisa Kelayakan Keuangan
|
7.1 Besaran rencana biaya / investasi yang dibutuhkan
yang dituangkan dalam rencana anggaran biaya pengembangan SPAM. Pola
Investasi disesuaikan dan dilakukan dengan rencana pentahapannya termasuk
sumber pendanaan disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang ada seperti
pendanaan sumber dari APBN SDA, produksi dari APBN DJCK, dan distribusi
jaringan dari APBN/APBD I, atau distribusi jaringan pelanggan bisa didapat
dari APBD II/PDAM
7.2. Asumsi-asumsi yang berhubungan langsung dan tidak
langsung dengan perhitungan proyeksi keuangan /finansial seperti: Indeks /
tingkat inflasi, tahun dasar proyeksi, jangka waktu proyeksi, tingkat suku
bunga/diskon faktor/BI rate, tingkat inflasi, kebijakan kenaikan tarif (yang
diharapkan), masa tenggang pembayaran bunga dan cicilan, loan disbursement,
dan kebijakan lainnya.
7.3. Analisis kelayakan keuangan dinilai dengan melihat
kelayakan keuangan/finansial untuk investasi pengembangan RI SPAM yaitu
besaran IRR, NPV, PayBack Periode,
sensitivity analysis, BCR. Investasi disebut layak untuk
diimplementasikan apabila : IRR > diskon faktor/BI Rate dan NPV positif
|
1. RAB (konsep teknis pengembangan SPAM)
2. BPS
3. Kebijakann tartif daerah setempat
4. Bank Indonesia
5. PP 16/2005
6. Permen PU 18/2007
7. Permendagri 23/2006
8. Analis
|
VIII. RENCANA PERATURAN KELEMBAGAAN
8.1 Bentuk Kelembagaan
8.2 Struktur Organisasi
8.3 Kebutuhan SDM
|
8.1 Bentuk altermatif kelembagaan
pengelolaan SPAM: BUMD (Badan Usaha Milik Daerah /PDAM), BUS (Badan Usaha
Milik Swasta), Koperasi, BLU (Badan Layanan Umum), KSM (kelompok Swadaya
Masyarakat)
8.2 Struktur organisasi kelembagaan yang
diperlukan, uraikan tugas dan tanggung jawabnya.
Struktur organiasi pengelolaan SPAM (BUMD) yaitu:
* Regulator: Kepala Daerah
* Operator penyelenggara: Direksi /Pengawas.
8.3 SDM yang dibutuhkan untuk operasi/rawat SPAM:
sarjana teknik lingkungan, teknik mesin/elektro, teknik sipil, ekonomi,
hukum, dll (sesuai dengan kebutuhan). Sesuaikan latar belakang pendidikan
dengan job deskripsi dari struktur organisasi.
|
1. PP 16/2005
2. Permendagri No. 61/2007
3. Permendagri No. 2/2007
4. Kepmendagri No. 130/2003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar