Minggu, 12 Februari 2012

JUKNIS PENYUSUNAN RISPAM

Juknis Penyusunan RISPAM
Oleh Gede H. Cahyana

Petunjuk teknis penyusunan Rencana Induk SPAM (RISPAM) ini dapat dimanfaatkan oleh kalangan di Dinas PU di berbagai daerah, PDAM, dan konsultan perencana dan advisory di bidang air minum. Produk yang dirilis oleh Dit. PAM, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PU ini diharapkan dapat menyelaraskan produk berupa laporan atau dokumen RISPAM yang sesuai dengan amanat Permen PU. Keselarasan produk RISPAM dengan peraturan tersebut akan membantu pengembangan sektor air minum untuk mencapai target MDG's.

Agar produk dokumen RISPAM mendekati kelayakan, maka semua khalayak pembaca diharapkan memberikan kritik dan masukan dengan menuliskannya di dalam comment yang tersedia. Berbagai kritik dan masukan itu dapat dijadikan bahan untuk perbaikan petunjuk teknis ini yang berujung pada perbaikan atau penyempurnaan dokumen RISPAM yang disiapkan oleh konsultan penyusunnya.

Selain untuk keperluan pekerjaan konsultan, materi atau substansi juknis ini pun dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa Teknik Lingkungan yang menyusun Tugas Akhir berupa master plan atau rencana induk di bidang air minum. *


KAIDAH TEKNIS
PENYUSUNAN RISPAM
CARA PERHITUNGAN- ANALISIS
SUMBER DATA

I.     KONDISI UMUM DAERAH 
1.1   Kondisi Fisik Daerah
1.2   Sarana dan Prasarana
1.3   Sosial, Ekonomi, dan Budaya
1.4   Sarana Kesehatan Lingkungan
1.5   Ruang dan Lahan
1.6   Kependudukan




1.1   Jelaskan keadaan daerah: geografis (dataran rendah, pegunungan), geologis, hidrologis, topografis, klimatologis. Manfaatkan data sekunder. Harus ada peta-peta kab/kota, kecamatan, berisi batas administrasi, kawasan perumahan, industri, pendidikan, fasum, fasos, jalan, dll.
1.2   Sebutkan sarana dan prasarana yang ada, meliputi: pengelolaan air limbah, persampahan, drainase, listrik, telefon, jalan, daerah wisata.
1.3   Jelaskan kondisi social,  ekonomi,  dan budaya masyarakat setempat, buatkan tabel-tabelnya: PDRB, pekerjaan, adat-tradisi-budaya, migrasi (urbanisasi), industri, dll.
1.4   Uraikan sarana kesehatan dan sanitasi lingkungan, statistik kesehatan, insidensi sakit, angka kelahiran, kematian, data penyakit menular lewat air (pemula atau waterborne deseases), dan penyakit yg diakibatkan oleh kekurangan air seperti penyakit gangguan kulit (water ralated deseases).
1.5   Uraikan dan tabelkan semua penataan ruang dan lahan, rencana pengembangan kota, perubahan tataguna lahan.
1.6   Uraikan data kependudukan, yang meliputi jumlah penduduk, kepadatan, dan penyebarannya, dirinci perkecamatan / kelurahan / desa (dalam bentuk tabel).


1.   Kabupaten/ Kota Dalam Angka  (BPS)
2.   RTRW (Bapeda Kota/Kabupaten)
II.   KONDISI SPAM EKSISTING 
2.1   Sistem Teknis
2.1.1          Ibukota Kabupaten
*Jaringan Perpipaan (JP)
*Bukan Jaringan Pipa (BJP)
2.1.2          IKK
*JP

2.1.3          Perdesaan
*JP
*BJP (Terlindungi & 
  Tak Terlindungi)


































2.1 Sistem Teknis:
* Jelaskan data tingkat pelayanan (coverage area)  air minum (PDAM, UPTD/BLU, KSM, BUS, Koperasi)
* Jelaskan data tingkat konsumsi air (liter/orang/hari)
-  Tingkat konsumsi JP
-  Tingkat konsumsi BJP
* Jelaskan NRW/ ATR/ kebocoran air

Untuk JP Ibukota Kabupaten, diuraikan secara detail meliputi:
(1) Unit Air Baku
(2) Unit Produksi
(3) Unit Distribusi
(4) Unit Pelayanan

Dibuat peta wilayah perkotaan dan perdesaan, daerah mana yang sudah terlayani SPAM dan yang belum terlayani JP maupun BJP terlindungi.

Untuk BJP Ibukota Kabupaten, diuraikan dalam bentuk tabulasi berikut ini:







Untuk JP IKK dan Perdesaan, ditampilkan/diuraikan dalam bentuk tabel berikut ini.

















1. PDAM,
2.   BPS
3.   BAPPEDA Kota/ Kabupaten
4.   Dinas PU Kabupaten,
5.   Dinas Kesehatan Kabupaten,
6.   Dinas Koperasi & UKM
7.   Dispenda
8.   Bangda













































      2.2 Sistem Non Teknis
2.2.1          Kelembagaan
2.2.2          Pengaturan
2.2.3          Pembiayaan





2.2.1. 
·       Kelembagaan PDAM yang sudah ada yang meliputi struktur organisasi, tugas/wewenang masing-masing personil yang sudah di-SK-kan oleh Bupati/Walikota (sebagai Pembina PDAM).
·       Badan usaha atau lembaga yang mengurus JP non PDAM yang ditetapkan oleh Bupati.
·       Lembaga pengelola SPAM swasta/Badan Usaha Swasta atau KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).
·       Pengurus distribusi air minum TA (terminal air), HU (hidran umum) yang ditetapkan oleh Direktur PDAM
2.2.2
·       Peraturan tentang pembentukan PDAM, BUS, Koperasi, kelompok masyarakat dan peraturan pelayanan.
2.2.3
·       Identifikasi pola pembiayaan pembangunan prasarana SPAM (APBN, APBD, Pamsimas, PDAM, Swadaya Masyarakat)
·       Indentifikasi pembiayaan operasional SPAM
·       Kinerja pengelola SPAM (manajemen, teknis dan keuangan)

1. PDAM
2.   BAPPEDA Kabupaten,
3.   Dinas PU Kabupaten,
4.   Dinas Kesehatan Kabupaten,
5.   Dinas Koperasi & UKM


III. STANDAR / KRITERIA PERENCANAAN
3.1 Standar Kebutuhan Air
3.1.1          Kebutuhan Domestik
3.1.2          Kebutuhan Nondomestik
      3.2   Kriteria Perencanaan
3.2.1          Unit Air Baku                     
3.2.2          Unit Transmisi
3.2.3          Unit Produksi
3.2.4          Unit Distribusi
3.2.5          Unit Pelayanan
      3.3   Periode Perencanaan
      3.4   Kriteria Daerah Layanan


3.1dan 3.2
* Berisi standar dan kriteria yang akan digunakan dalam pengembangan SPAM
* Parameter yang perlu diperhatikan :
   kondisi eksisting
                       arah pengembangan kota
* Cara menentukan Standar kebutuhan Domestik
          JP Domestik
      Air yang terdistribusikan oleh pengelola SPAM dikurangi tingkat kebocoran, dibagi dengan jumlah jiwa terlayani (asumsi 1 SR= …. orang, sesuaikan data BPS setempat; asumsi 1 HU=  ±100 Orang atau sesuaikan data eksisting pemanfaatan HU).
Jika tidak ada sistem 
Kebutuhan air dilakukan perbandingan dengan wilayah tingkat karakteristik yang sama.
      
      * BJP Domestik
Disamakan dengan perhitungan kebutuhan JP Domestik

 Cara menentukan Standar kebutuhan non-domestik
  JP Non Domestik
       Standar kebutuhan JP Non Domestik , yaitu tambahan  15%  dari kebutuhan air domestik  sesuai  dengan Permen PU No. 18/2007  atau sesuai dengan kebutuhan non-domestik yang direncanakan. Domestik perkotaan: 120 - 150 l/o/h (liter per orang per hari) sesuai dengan Permen PU No. 18/2007
            
      Domestik perdesaan:  minimal 60 l/o/h sesuai dengan Permen PU No. 18/2007
     
            Non-domestik: Tambahan 15% x kebutuhan domestik sesuai dengan Permen PU No. 18/2007 disesuaikan kebutuhan spesifik lokasi/daerah.

3.2.1 Pilih sumber air baku yang memenuhi syarat  kualitas (Permenkes No 492 tahun 2010), kuantitas (jika debit minimum pada akhir musim kemarau melebihi kebutuhan air pada periode perencanaan)  dan kontinyuitas (cek debit akhir musim kemarau). Pilih debit yang memenuhi kebutuhan proyeksi 15-20 tahun.
3.2.2 Transmisi air baku dan transmisi air olahan (menggunakan saluran tertutup dengan pipa kecuali air baku boleh dengan saluran terbuka yang terlindungi).
3.2.3 Sistem pengolahan air: (1) Pengolahan Lengkap, (2) Pengolahan Parsial.
3.2.4 Pola sistem distribusi: (1) Pola Cabang, (2) Pola Cincin.
3.3 Periode perencanaan antara 15 – 20 tahun dan dievaluasi setiap 5 tahun.
3.4 Daerah yang diprioritaskan daerah rawan air, tinggi kepadatan penduduknya, daerah strategis (wisata, industri, perkantoran). Upayakan daerah yang BJP tak terlindungi dijadikan BJP terlindungi atau diubah menjadi JP dengan parameter sosial ekonominya.


1.   Permen PU 18/2007
2.   Permen PU 01/2010


IV. PROYEKSI KEBUTUHAN AIR
      4.1   Rencana Pemanfaatan Ruang
      4.2   Rencana Daerah Pelayanan
      4.3   Proyeksi Jumlah Penduduk
      4.4   Kebutuhan Air Minum




4.1 Uraian mengacu pada data RTRW, disertai peta pemanfaatan ruang.
4.2 Pembuatan blok pelayanan yang disesuaikan dengan kondisi topografi, sebaran penduduk, dan peruntukan daerah (wisata, industri, perkantoran) kemudian dipetakan.
4.3 Data demografi 10 tahun terakhir. Sebaran dan kepadatan penduduk. Proyeksi-à Menggunakan data proyeksi penduduk dari  data sekunder (misal RTRW)
4.4 Kebutuhan air minum menggunakan parameter: (1) tingkat pelayanan, (2) tingkat konsumsi  air, (3) penurunan kehilangan air


1.    RTRW
2.    PDAM
V. POTENSI AIR BAKU
      5.1   Potensi Air Permukaan
      5.2   Potensi Air Tanah
      5.3   Neraca Air
      5.4   Alternatif Sumber Air Baku
      5.5   Perizinan




5.1 Sebutkan semua air permukaan yang ada: sungai, danau, waduk, embung, muara baik tulisan maupun berupa peta. Debit rerata musim hujan & kemarau dan debit minimumnya. Kualitas air musim hujan & kemarau.
5.2 Idem untuk air tanah. Catat juga elevasi sumber air (broncaptering), intake dan jaraknya dari daerah pelayanan tulisan dan Peta.
5.3 Neraca air: Debit yang sudah dimanfaatkan, debit sisa, potensi yang masih bisa dimanfaatkan, data curah hujan 5 tahun terakhir.
5.4 Pilihan sumber air yang digunakan. Kaji secara teknis pemanfatannya, secara eknomis, dan aman bagi lingkungan, kualitas air menjadi pertimbangan dalam pemilihan sumber air yang digunakan
5.6 Usulan izin pemanfaatan air baku  (SIPA) dan debit yang dimanfaatkan, bagi lokasi pengambilan yang belum ada SIPA-nya, uraikan tata-cara proses pembuatan SIPA.


1.    SDA
2.    PDAM
VI. RENCANA PENGEMBANGAN 
      SPAM
      6.1   Rencana Sistem Pelayanan
      6.2   Rencana Pengembangan SPAM
      6.3   Kapasitas Sistem
      6.4   Rencana Penurunan Kebocoran


6.1 Jelaskan rencana pola pemanfaatan ruang wilayah pengembangan pelayanan (zonasi) serta tingkat pelayanannya
6.2 Jelaskan rencana pengembangan SPAM meliputi pentahapan 5 tahunan SPAM Perkotaan dan Perdesaan termasuk unit-unit pelayanannya (unit produksi, distribusi dan pelayanan)
6.3 Jelaskan kapasitas pelayanan pengembangan perkotaan (ibukota kabupaten dan masing-masing IKK, baik IKK  pengembangan maupun IKK baru, termasuk prioritas dan urgensinya dalam pentahapan pengembangan SPAM) termasuk BJP, juga dijelaskan pengembangan perdesaan termasuk prioritas dan urgensinya dalam pentahapan pengembangan SPAM baik JP maupun BJP
6.4 Jelaskan kiat-kiat penurunan kebocoran berdasarkan informasi dari data eksisting SPAM. Buatlah peta pengembangan SPAM dengan peta dasar dari peta RTRW


1.   Analisis
VII. RENCANA PENDANAAN / INVESTASI
    7.1   Kebutuhan Investasi, Sumber, Pendanaan.
    7.2   Dasar Penentuan Asumsi Keuangan.
    7.3   Analisa Kelayakan Keuangan

7.1 Besaran rencana biaya / investasi yang dibutuhkan yang dituangkan dalam rencana anggaran biaya pengembangan SPAM. Pola Investasi disesuaikan dan dilakukan dengan rencana pentahapannya termasuk sumber pendanaan disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang ada seperti pendanaan sumber dari APBN SDA, produksi dari APBN DJCK, dan distribusi jaringan dari APBN/APBD I, atau distribusi jaringan pelanggan bisa didapat dari APBD II/PDAM
7.2. Asumsi-asumsi yang berhubungan langsung dan tidak langsung dengan perhitungan proyeksi keuangan /finansial seperti: Indeks / tingkat inflasi, tahun dasar proyeksi, jangka waktu proyeksi, tingkat suku bunga/diskon faktor/BI rate, tingkat inflasi, kebijakan kenaikan tarif (yang diharapkan), masa tenggang pembayaran bunga dan cicilan, loan disbursement, dan kebijakan lainnya.
7.3. Analisis kelayakan keuangan dinilai dengan melihat kelayakan keuangan/finansial untuk investasi pengembangan RI SPAM yaitu besaran IRR, NPV, PayBack Periodesensitivity analysis, BCR. Investasi disebut layak untuk diimplementasikan apabila : IRR > diskon faktor/BI Rate  dan NPV positif

1.   RAB (konsep teknis pengembangan SPAM)
2.   BPS
3.   Kebijakann tartif daerah setempat
4.   Bank Indonesia
5.   PP 16/2005
6.   Permen PU 18/2007
7.   Permendagri 23/2006
8.   Analis
VIII. RENCANA PERATURAN KELEMBAGAAN
8.1 Bentuk Kelembagaan
8.2 Struktur Organisasi
8.3 Kebutuhan SDM







8.1 Bentuk altermatif kelembagaan pengelolaan SPAM: BUMD (Badan Usaha Milik Daerah /PDAM), BUS (Badan Usaha Milik Swasta), Koperasi, BLU (Badan Layanan Umum), KSM (kelompok Swadaya Masyarakat)
8.2  Struktur organisasi kelembagaan yang diperlukan, uraikan tugas dan tanggung jawabnya.
      Struktur organiasi  pengelolaan SPAM  (BUMD) yaitu:
* Regulator: Kepala Daerah
* Operator penyelenggara: Direksi /Pengawas.
8.3 SDM yang dibutuhkan untuk operasi/rawat SPAM: sarjana teknik lingkungan, teknik mesin/elektro, teknik sipil, ekonomi, hukum, dll (sesuai dengan kebutuhan). Sesuaikan latar belakang pendidikan dengan job deskripsi dari struktur organisasi.

1.    PP 16/2005
2.    Permendagri No. 61/2007
3.    Permendagri No. 2/2007
4.    Kepmendagri No. 130/2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar